SUARA.NABIRE - Tepat pada tanggal 23 April 2021 nanti, Korlantas Polri akan meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk memantau semua aktivitas di jalan raya. Kamera e-TLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan di seluruh wilayah NKRI.
Dilansir dari situs humas polri (edisi 19/03/21), Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengungkapkan bahwa kamera e-TLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lebih dari itu, adanya kamera e-TLE guna memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yg bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ungkap Abrianto Pardede
Terkait itu, Abrianto mengatakan bahwa adanya kamera e-TLE nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera e-TLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.
“Ini spektakuler karena E-TLE ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak plat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini ngga cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” demikian dibeberkan Abrianto
Abrianto menjelaskan bahwa kamera e-TLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera e-TLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.
“E-TLE juga meningkatkan budaya tertib berlalulintas. Karena kamera E-TLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada E-TLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” ungkap Abrianto
Untuk diketahui bersama, bahwa pada tahap awal, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera e-TLE di 12 Polda. 244 kamera e-TLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar