SUARA.NABIRE - Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa. S.IP., akhirnya mengakhiri kisruh rumah tangganya dengan membayar uang denda ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) kepada pihak Magdalena Tebai selaku istri kelimanya, pada Jumat (19/11/2021), Pukul 11.15 Wit, bertempat di Aula Rastrasamara Polres Nabire
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Nabire yang diwakili oleh Waka Polres Nabire: KOMPOL. Samuel D Tatiratu, S.I.K., yang didampingi oleh PS. Kabag Logistik Polres Nabire: AKP. H. Burhanuddin Pawennari, Kasat Reskrim Polres Nabire: AKP. Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., dan Kasat Binmas Polres Nabire yang diwakili Kanit Binpolmas: IPDA. Ambrosius P. Maneri.
Disamping itu turut hadir pula KBO Reskrim Polres Nabire: IPTU. Suparmin, S.Hi., KBO Intelkam Polres Nabire: IPTU. Amron Sitorus, Kasie Hukum Polres Nabire: IPTU. H. Sudarman, Kasiewas Polres Nabire: IPTU. Edi Pamuji, Kasie Propam Polres Nabire: IPDA. Wido Purwanto
Hadir pula Yakobus Dumupa, selaku pelaku penganiayaan bersama dengan keluarganya, dan Magdalena Tebai selaku korban penganiayaan bersama rumpun keluarga Tebai dan Rumbrawer
Waka Polres Nabire, Samuel D Tatiratu, S.I.K., pada kesempatan tersebut meminta agar penyelesaian permasalahan tersebut hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan dengan cara kekeluargaan, tanpa adanya saling menyalahkan yang akan memperkeruh keadaan.
"Kami dalam hal ini Polres Nabire bertindak sebagai Fasilitator yang memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak tanpa adanya turut campur dalam penyelesaian permasalahan. Dalam Proses penyelesaian permasalahan yang kami dengarkan ialah dari kedua belah pihak yang bertikai dalam hal ini bapak Yakobus Dumupa dan ibu Magdalena Tebai," demikian tutur Tatiratu mewakili Kapolres Nabire
Ditambahkannya, jika dalam proses penyelesaian permasalahan ada pihak keluarga yang ikut dalam proses mediasi hendaknya jangan memperkeruh keadaan dan apabila terjadi akan segera kami hentikan.
"Kemudian, jika dalam proses ini ditemukan titik penyelesaian, kami Polres Nabire akan segera melakukan gelar perkara dan hasilnya akan langsung kami laporkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan selanjutnya," lanjut Tatiratu
Tatiratu juga membeberkan bahwa jika pimpinan berkenan menghentikan proses perkara, maka Polres Nabire melalui Sat Reskrim akan mengeluarkan SP3 (surat pemberhentian penyidikan perkara)
Ditempat yang sama, Yakobus Dumupa selaku penganiaya dalam kesempatan tersebut juga mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya dan meminta maaf kepada Magdalena Tebai dan seluruh keluarganya.
"Saya telah bersalah dan saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan seluruh keluarga besar," tutur Dumupa selaku pelaku penganiayaan
Dumupa juga mengatakan bahwa apapun hasil dari kesepakatan yang dihasilkan, sebagai pelaku dirinya bersedia menerima dan mengikuti seluruh hasil kesepakatan
Dumupa juga mengatakan bahwa apapun hasil dari kesepakatan yang dihasilkan, sebagai pelaku dirinya bersedia menerima dan mengikuti seluruh hasil kesepakatan
Sementara itu, korban Magdalena Tebai dan seluruh keluarganya menerima permohonan maaf dari pelaku dan berharap agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang kembali kepada siapapun
Acara pun dilanjutkan dengan Penandatangan Surat Pernyataan serta Penyerahan uang denda tuntutan dari Yakobus Dumupa kepada Magdalena Tebai, sehingga permasalahan yang terjadi antara keduanya telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan/adat dan menghentikan proses hukum kepada pelaku. (Red)
Editor: Yubelince Pekey
Syukur pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik, dn juga diselesaikan secara bermartabat.
BalasHapus